Pernikahan dalam
Islam
Kita telah mengetahui bahwa
pernikahan merupakan ketentuan yang diatur dalam syariat Islam. Pernikahan
telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Tahukan Anda, apa itu pernikahan?
Bagaimana pernikahan menurut syariat Islam? Mari kita pelajari bersama pada bab
ini.
A. Makna Pernikahan
dalam Islam
1. Pengertian
Pernikahan
Nikah secara bahasa berasal dari
bahasa Arab yaitu nikah yang artinya mengumpulkan atau menyatukan. Istilah
pernikahan di Indonesia biasa disebut dengan perkawinan. Perkawinan dan
pernikahan dipahami dengan arti dan pengertian yang hampir sama. Pernikahan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti ikatan (akad) perkawinan
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Pernikahan dan
perkawinan juga dapat diartikan sebagai himpunan (adh-dhamm), kumpulan
(al-jam'u), dan hubungan intim (al-wat'u). Allah Swt. telah menjelaskan
pensyariatan nikah dalam Al-Qur'an yang merupakan pedoman umat Islam.
Perkawinan secara istilah yaitu perjodohan laki-laki dengan perempuan menjadi
suami istri, nikah, beristri atau bersuami, dan hubungan suami istri. Secara
denotatif, kata nikah digunakan untuk merujuk makna akad, sedang kawin secara
konotatif merujuk pada makna hubungan intim antara suami dan istri.
Menurut ulama mazhab Syafi'i,
pernikahan adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri
dengan lafal kawin atau nikah atau yang semakna dengan itu. Menurut ulama
mazhab Hanafi, pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan suami istri
antara seorang laki laki dan perempuan selama tidak ada halangan syarak.
Menurut Ibnu Qudamah, nikah menurut syariat adalah akad pernikahan. Ketika kata
nikah diucapkan secara mutlak, ia bermakna demikian selama tidak ada dalil yang
memalingkan darinya.
Pengertian pernikahan menurut pasal 1 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Berdasarkan beberapa pengertian nikah
tersebut dapat disimpulkan bahwa pernikahan atau perkawinan adalah suatu akad
yang mengandung beberapa rukun dan syarat yang dapat mengikat hubungan antara
laki -laki dan perempuan menjadi pasangan suami istri yang sah. Pengucapan akad
dilakukan dengan menyebutkan lafal yang digunakan dalam akad nikah tersebut
yaitu harus lafal nikah, kawin, tazwij, atau yang semakna dengan itu.
2.
Hukum Pernikahan
|
No |
Hukum Pernikahan |
Ketentuan |
|
1. |
Wajib |
Jika seseorang yang memiliki
kemampuan baik dari segi fisik, jiwa, pikiran, nafkah dan mampu menegakkan
keadilan dalam pergaulan dengan orang yang dinikahinya, serta merasa khawatir
akan melakukan perzinaan apabila tidak menikah. |
|
2. |
Sunah |
Jika seseorang telah memiliki
kemampuan baik dari segi fisik, jiwa, pikiran, dan nafkah serta mampu
menegakkan keadilan dalam bergaul dengan orang yang dinikahinya, tetapi ia
tidak merasa khawatir akan terjerumus dalam perzinaan. |
|
3. |
Haram |
Jika seseorang yang tidak memiliki
kemampuan dari segi fisik, jiwa, pikiran, dan nafkah serta menikah dengan
tujuan menyakiti pasangannya atau la yakin akan melakukan penyiksaan kepada
pasangannya. |
|
4. |
Makruh |
Jika
seseorang yang tidak butuh menikah karena dirinya belum berhasrat sama
sekali, atau belum berhasrat kerena sakit atau lemah, atau jika dia tidak
memiliki biaya nafkah |
3. Dalil tentang
Pernikahan
a. Surah An-Nahl [16]
Ayat 72
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ
مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ
يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ ٧٢ ( النحل/16: 72)
Terjemah Kemenag 2002
72.
Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu
sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu
rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari
nikmat Allah? (An-Nahl/16:72)
Ayat tersebut menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan
pernikahan. Selain itu, ayat tersebut memotivasi umat Islam yang belum sanggup
menikah karena belum memiliki biaya cukup agar tidak khawatir dengan rezeki
Allah Swt. Sesungguhnya pernikahan yang dilakukan karena Allah Swt. akan
membuka dan mengarahkan pada rezeki yang halal lagi baik.
b.
Hadis Riwayat Bukhari
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Hai pemuda, siapa di antara kalian mempunyai
kemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih aman untuk
mata dan dapat menjaga kemaluan, dan barang siapa tidak kuasa hendaklah ia
berpuasa, sebab puasa itu sebagai pemelihara baginya". (HR. Bukhari)
Hadis tersebut menjelaskan tentang anjuran menikah bagi
umat Islam. Dalam melakukan pernikahan Rasulullah saw. menganjurkan untuk
memilih pasangan karena agamanya. Anjuran tersebut tercantum pada hadis
berikut.
قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ
لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ
تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Wanita itu dinikahi karena empat hal. karena
hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka
pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (HR. Bukhari)
4. Tujuan Pernikahan
- a.
Meningkatkan Ibadah kepada Allah Swt.
- b.
Membentengi Nafsu
- c.
Melangsungkan Keturunan yang Saleh
- d.
Menumbuhkan Perilaku Tanggung Jawab
- e.
Membuat Hidup Tenang dan Tenteram
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا
لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ
ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
٢١ ( الرّوم/30: 21)
Terjemah Kemenag 2002
21.
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan
pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran
Allah) bagi kaum yang berpikir.
(Ar-Rum/30:21)
Pernikahan tidak hanya mengikat hubungan antara suami dan
istri, tetapi juga mengikat hubungan keluarga suami dan istri yang hidup di
lingkungan masyarakat sekitar. Dengan ikatan pernikahan ini, persaudaraan dalam
masyarakat akan semakin erat. Keeratan hubungan lingkungan masyarakat akan
menjadikan kehidupan semakin tenteram dan damai.
5.
Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun dan syarat pernikahan merupakan sesuatu yang harus
terpenuhi agar pernikahan menjadi syah.
|
No |
Rukun |
Syarat |
|
1. |
Calon suami |
Balig, berakal bukan mahram dari
calon istri, tidak terpaksa atau atas kemauan sendiri, mu'ayyan atau orangnya
jelas, dan tidak sedang ihram. |
|
2. |
Calon istri |
Bukan mahram dari calon suami,
tidak bersuami atau menjalin pernikahan dengan laki-laki lain, tidak dalam
masa iddah, merdeka atau atas kemauan sendiri, jelas orangnya, dan tidak
sedang ihram. |
|
3. |
Akad (Ijab kabul) |
a.
Syarat orang yang mengucapkan ijab
kabul yaitu harus cakap bertindak hukum, dilakukan pada satu tempat, pengucap
ijab tidak mencabut ijabnya sebelum kabul dilakukan, terdapat kesesuaian
antara ijab dan kabul, serta kedua belah pihak saling mendengar ungkapan ijab
dan kabul. b.
Syarat lafal ijab yaitu tidak boleh
menggunakan perkataan sindiran, diucapkan oleh wali atau wakilnya, tidak
menyebutkan batasan waktu dalam pernikahan misal satu bulan, tidak secara
taklik atau tidak menyebutkan lafal persyaratan dalam nikah. c.
Syarat lafal kabul yaitu sesuai
dengan lafal ijab, tidak menggunakan perkataan sindiran, diucapkan oleh calon
suami atau wakilnya, tidak menyebutkan batasan waktu dalam pernikahan, tidak
secara taklik atau tidak menyebutkan lafal persyaratan dalam nikah, menyebut
nama calon mempelai perempuan, serta langsung, tanpa jeda, dan tidak
diselangi dengan perkataan lain. |
|
4. |
Wali yang adil |
Memiliki hubungan mahram (ayah,
kakek, dan sudara laki-laki, namun jika tidak ada boleh menggunakan wali
hakim) laki-laki dengan calon istri, balig, berakal, tidak dipaksa, adil, dan
tidak sedang ihram. |
|
5. |
Saksi |
Dua laki-laki, balig, berakal,
adil, dapat mendengar dan melihat, bebas, tidak dipaksa, tidak sedang
mengerjakan ihram, dan memahami bahasa yang dipergunakan dalam ijab kabul. |
Lafal Ijab Kabul
Ijab kabul merupakan lafal serah terima atau akad. Ijab
merupakan ucapan atau isyarat yang menunjukkan keinginan seseorang terhadap
pihak lain untuk melakukan ikatan pernikahan. Adapun qabul merupakan ucapan
atau isyarat yang menunjukkan kesediaan atau persetujuan pihak kedua untuk
melakukan ikatan pernikahan. Lafal ijab misalnya wali mengucap, "Ya.
Muhammad Zafran al-Khairi! Saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan putri
kandung saya Adiba Nurin Najwa binti Abdurrahman dengan maskawin 5 gram mas
dibayar tunar.” Adapun contoh lafal qabut misalnya calon mempelai laki laki
menjawab, "Saya terima nikah dan kawinnya Adiba Nurin Najwa binti
Abdurrahman dengan maskawin sebesar 5 gram emas (tersebut) dibayar tunai.”
6. Pernikahan yang
Dilarang dalam Syariat Islam Ada beberapa pernikahan yang dilarang dalam
a. Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah berarti nikah yang dilakukan dalam jangka waktu
tertentu dengan tujuan hanya untuk bersenang-senang
b.
Nikah Tahlil
Nikah tahlil yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki
dengan perempuan yang sudah ditalak tiga dengan tujuan agar perempuan tersebut
boleh menikah dengan suami pertamanya setelah bercerai dengan suami keduanya.
c.
Nikah Syigar
Nikah syigar adalah pernikahan yang dilakukan dengan tujuan
barter atau bertukar pasangan dalam nikah tanpa memberi mahar.
d.
Nikah 'Urfi
'Urfi secara bahasa berarti adat. Nikah 'urfi berarti nikah yang
dilakukan dengan adat kebiasaan nenek moyang atau etnik tertentu dalam sebuah
masyarakat dengan tidak mencatatkan pernikahan tersebut pada pegawai pencatat
pernikahan. Pernikahan ini hampir mirip dengan nikah siri hanya saja nikah
'urfi tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam.
e. Nikah dengan Orang
Kafir
f.
Nikah dengan Orang yang Sedang Melaksanakan Ihram
g. Nikah dalam Masa
Iddah
h. Nikah Tanpa Wali
i.
Nikah dengan Mahram
B. Hak, Kewajiban, dan
Hikmah Pernikahan dalam Islam
1. Hak dan Kewajiban
dalam Pernikahan
Hak seorang suami merupakan kewajiban
bagi istri. Sebaliknya, kewajiban istri merupakan hak suami.
a. Kewajiban Suami
Suami merupakan imam bagi istri dan anak anaknya. Sebagai
seorang imam, kewajiban suami telah dijelaskan Allah Swt. pada ayat berikut.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ
بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ … ٣٤
( النساۤء/4: 34)
Terjemah Kemenag 2002
34. Laki-laki (suami) itu pelindung bagi
perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki)
atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah
memberikan nafkah dari hartanya. …. (An-Nisa'/4:34)
Pada ayat di atas dijelaskan bahwa seorang laki-laki (suami)
diberi fitrah lebih kuat daripada perempuan (istrinya). Oleh karena itu,
seorang suami berkewajiban melindungi istri baik dari segi nafkah, keamanan,
dan kenyamanan. Kewajiban seorang suami dijelaskan juga pada ayat berikut.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا
النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ
اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ
فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩ ( النساۤء/4: 19)
Terjemah Kemenag 2002
19. Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi
kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan
mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu
berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.
Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu,
padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya. (An-Nisa'/4:19)
Pada ayat tersebut diperintahkan kepada suami untuk berlaku
lemah lembut kepada istri. Contohnya tidak berkata atau berlaku kasar kepada
istrinya, memberikan mahar dan nafkah denga cara yang baik, menyiapkan tempat
tinggal bagi istri dan anak-anak, mengajarkan agama kepad istri untuk
melindunginya dari api neraka, membantu istrinya dalam ketaatan kepada Allah
Swt mempergauli istrinya dengan baik, berprasangka baik kepada istrinya, tidak
mengkhianati isti menjaga kesucian istrinya, mengobatinya jika sakit, serta
menjadi teladan yang baik bagi istri da anak-anaknya.
b.
Kewajiban Istri Perhatikan arti hadis berikut!
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ
لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud pada
yang lain, maka aku akan memerintahkan istri bersujud kepada suaminya karena
Allah Swt. telah menjadikan begitu besar hak suami yang menjadi kewajiban istri
(H.R. Abu Daud)
Melalui hadis tersebut Rasulullah saw. memerintahkan istri untuk
menaati dan menghormati suaminya. Perintah tersebut menjadi kewajiban bagi seorang
istri kepada suaminya. Selain itu, ada beberapa kewajiban seorang istri yang
harus dipenuhi dalam keseharian
- 1)
Pandai menghibur suami.
- 2)
Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman.
- 3)
Mengatur rumah dengan baik.
- 4)
Bersikap sopan dan penuh senyum kepada suami
- 5)
Tidak mempersulit suami dan selalu mendorong suami untuk
maju.
- 6)
Rida dan syukur terhadap apa pun yang diberikan suami.
- 7)
Selalu berhias atau bersolek untuk suami
c. Hak Suami dan Istri
Anda telah mengetahui bahwa hak suami merupakan kewajiban bagi istri dan hak
istri merupakan kewajiban bagi suami.
d. Hak dan Kewajiban
Bersama Suami dan istri dalam pernikahan mempunyai hak dan kewajiban bersama.
- 1)
Mendidik dan menjaga anak.
- 2)
Saling menjaga dan melindungi nama baik pasangannya.
- 3)
Menjaga dan melindungi keluarga pasangan masing-masing.
- 4)
Suami dan istri dihalalkan melakukan hubungan yang baik.
Hubungan yang baik dapat berupa hubungan suami istri maupun hubungan dalam
kehidupan sehari-hari yang dilakukan secara timbal balik.
- 5)
Haram melakukan pernikahan, artinya baik suami ataupun
istri tidak boleh melakukan pernikahan dengan saudaranya masing-masing.
- 6)
Saling mewarisi apabila salah seorang di antara keduanya
meninggal dunia.
2. Hikmah Pernikahan
- a.
Menumbuhkan sikap bersatu dan kebersamaan dalam
masyarakat.
- b.
Mewujudkan ikatan suci yang halal dan diridai Allah Swt.
- c.
Memperkuat tali silaturahmi umat Islam dengan landasan ketaatan
kepada Allah Swt.
- d.
Membangun masyarakat Islam yang senantiasa mengamalkan
ajaran Islam dalam kehidupan.
- e.
Membangun kebersamaan antara kedua pihak keluarga.
- f.
Memupuk rasa tanggung jawab dalam rangka merawat dan
mendidik anak sehingga memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk
membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
- g.
Membagi rasa
tanggung jawab antara suami dan istri yang selama ini dipikul tiap-tiap pihak.
- h.
Cara paling baik untuk mendapatkan anak dan melahirkan
keturunan yang sah.
- i.
Menyalurkan naluri hawa nafsu secara sah dan benar.