Tuesday, September 28, 2021

PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 

Pernikahan dalam Islam

 

Kita telah mengetahui bahwa pernikahan merupakan ketentuan yang diatur dalam syariat Islam. Pernikahan telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Tahukan Anda, apa itu pernikahan? Bagaimana pernikahan menurut syariat Islam? Mari kita pelajari bersama pada bab ini.

A.    Makna Pernikahan dalam Islam

1.     Pengertian Pernikahan

Nikah secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu nikah yang artinya mengumpulkan atau menyatukan. Istilah pernikahan di Indonesia biasa disebut dengan perkawinan. Perkawinan dan pernikahan dipahami dengan arti dan pengertian yang hampir sama. Pernikahan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Pernikahan dan perkawinan juga dapat diartikan sebagai himpunan (adh-dhamm), kumpulan (al-jam'u), dan hubungan intim (al-wat'u). Allah Swt. telah menjelaskan pensyariatan nikah dalam Al-Qur'an yang merupakan pedoman umat Islam. Perkawinan secara istilah yaitu perjodohan laki-laki dengan perempuan menjadi suami istri, nikah, beristri atau bersuami, dan hubungan suami istri. Secara denotatif, kata nikah digunakan untuk merujuk makna akad, sedang kawin secara konotatif merujuk pada makna hubungan intim antara suami dan istri.

Menurut ulama mazhab Syafi'i, pernikahan adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal kawin atau nikah atau yang semakna dengan itu. Menurut ulama mazhab Hanafi, pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan suami istri antara seorang laki laki dan perempuan selama tidak ada halangan syarak. Menurut Ibnu Qudamah, nikah menurut syariat adalah akad pernikahan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, ia bermakna demikian selama tidak ada dalil yang memalingkan darinya.

Pengertian pernikahan menurut pasal 1 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Berdasarkan beberapa pengertian nikah tersebut dapat disimpulkan bahwa pernikahan atau perkawinan adalah suatu akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat yang dapat mengikat hubungan antara laki -laki dan perempuan menjadi pasangan suami istri yang sah. Pengucapan akad dilakukan dengan menyebutkan lafal yang digunakan dalam akad nikah tersebut yaitu harus lafal nikah, kawin, tazwij, atau yang semakna dengan itu.

 

2.       Hukum Pernikahan

No

Hukum Pernikahan

Ketentuan

1.

Wajib

Jika seseorang yang memiliki kemampuan baik dari segi fisik, jiwa, pikiran, nafkah dan mampu menegakkan keadilan dalam pergaulan dengan orang yang dinikahinya, serta merasa khawatir akan melakukan perzinaan apabila tidak menikah.

2.

Sunah

Jika seseorang telah memiliki kemampuan baik dari segi fisik, jiwa, pikiran, dan nafkah serta mampu menegakkan keadilan dalam bergaul dengan orang yang dinikahinya, tetapi ia tidak merasa khawatir akan terjerumus dalam perzinaan.

3.

Haram

Jika seseorang yang tidak memiliki kemampuan dari segi fisik, jiwa, pikiran, dan nafkah serta menikah dengan tujuan menyakiti pasangannya atau la yakin akan melakukan penyiksaan kepada pasangannya.

 

4.

Makruh

Jika seseorang yang tidak butuh menikah karena dirinya belum berhasrat sama sekali, atau belum berhasrat kerena sakit atau lemah, atau jika dia tidak memiliki biaya nafkah

 

3.       Dalil tentang Pernikahan

a.       Surah An-Nahl [16] Ayat 72

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ ٧٢ ( النحل/16: 72)

Terjemah Kemenag 2002

72.  Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah? (An-Nahl/16:72)

 

Ayat tersebut menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan pernikahan. Selain itu, ayat tersebut memotivasi umat Islam yang belum sanggup menikah karena belum memiliki biaya cukup agar tidak khawatir dengan rezeki Allah Swt. Sesungguhnya pernikahan yang dilakukan karena Allah Swt. akan membuka dan mengarahkan pada rezeki yang halal lagi baik.

b.       Hadis Riwayat Bukhari

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Hai pemuda, siapa di antara kalian mempunyai kemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih aman untuk mata dan dapat menjaga kemaluan, dan barang siapa tidak kuasa hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu sebagai pemelihara baginya". (HR. Bukhari)

 

Hadis tersebut menjelaskan tentang anjuran menikah bagi umat Islam. Dalam melakukan pernikahan Rasulullah saw. menganjurkan untuk memilih pasangan karena agamanya. Anjuran tersebut tercantum pada hadis berikut.

قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Wanita itu dinikahi karena empat hal. karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (HR. Bukhari)

 

4.       Tujuan Pernikahan

  • a.       Meningkatkan Ibadah kepada Allah Swt.
  • b.       Membentengi Nafsu
  • c.       Melangsungkan Keturunan yang Saleh
  • d.       Menumbuhkan Perilaku Tanggung Jawab
  • e.       Membuat Hidup Tenang dan Tenteram

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

٢١ ( الرّوم/30: 21)

Terjemah Kemenag 2002

21.  Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.  (Ar-Rum/30:21)

 

 

Pernikahan tidak hanya mengikat hubungan antara suami dan istri, tetapi juga mengikat hubungan keluarga suami dan istri yang hidup di lingkungan masyarakat sekitar. Dengan ikatan pernikahan ini, persaudaraan dalam masyarakat akan semakin erat. Keeratan hubungan lingkungan masyarakat akan menjadikan kehidupan semakin tenteram dan damai.

 

 

5.       Rukun dan Syarat Pernikahan

Rukun dan syarat pernikahan merupakan sesuatu yang harus terpenuhi agar pernikahan menjadi syah.

No

Rukun

Syarat

1.

Calon suami

Balig, berakal bukan mahram dari calon istri, tidak terpaksa atau atas kemauan sendiri, mu'ayyan atau orangnya jelas, dan tidak sedang ihram.

2.

Calon istri

Bukan mahram dari calon suami, tidak bersuami atau menjalin pernikahan dengan laki-laki lain, tidak dalam masa iddah, merdeka atau atas kemauan sendiri, jelas orangnya, dan tidak sedang ihram.

3.

Akad (Ijab kabul)

a.       Syarat orang yang mengucapkan ijab kabul yaitu harus cakap bertindak hukum, dilakukan pada satu tempat, pengucap ijab tidak mencabut ijabnya sebelum kabul dilakukan, terdapat kesesuaian antara ijab dan kabul, serta kedua belah pihak saling mendengar ungkapan ijab dan kabul.

b.       Syarat lafal ijab yaitu tidak boleh menggunakan perkataan sindiran, diucapkan oleh wali atau wakilnya, tidak menyebutkan batasan waktu dalam pernikahan misal satu bulan, tidak secara taklik atau tidak menyebutkan lafal persyaratan dalam nikah.

c.       Syarat lafal kabul yaitu sesuai dengan lafal ijab, tidak menggunakan perkataan sindiran, diucapkan oleh calon suami atau wakilnya, tidak menyebutkan batasan waktu dalam pernikahan, tidak secara taklik atau tidak menyebutkan lafal persyaratan dalam nikah, menyebut nama calon mempelai perempuan, serta langsung, tanpa jeda, dan tidak diselangi dengan perkataan lain.

4.

Wali yang adil

Memiliki hubungan mahram (ayah, kakek, dan sudara laki-laki, namun jika tidak ada boleh menggunakan wali hakim) laki-laki dengan calon istri, balig, berakal, tidak dipaksa, adil, dan tidak sedang ihram.

5.

Saksi

Dua laki-laki, balig, berakal, adil, dapat mendengar dan melihat, bebas, tidak dipaksa, tidak sedang mengerjakan ihram, dan memahami bahasa yang dipergunakan dalam ijab kabul.

 

 

Lafal Ijab Kabul

 

Ijab kabul merupakan lafal serah terima atau akad. Ijab merupakan ucapan atau isyarat yang menunjukkan keinginan seseorang terhadap pihak lain untuk melakukan ikatan pernikahan. Adapun qabul merupakan ucapan atau isyarat yang menunjukkan kesediaan atau persetujuan pihak kedua untuk melakukan ikatan pernikahan. Lafal ijab misalnya wali mengucap, "Ya. Muhammad Zafran al-Khairi! Saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan putri kandung saya Adiba Nurin Najwa binti Abdurrahman dengan maskawin 5   gram mas dibayar tunar.” Adapun contoh lafal qabut misalnya calon mempelai laki laki menjawab, "Saya terima nikah dan kawinnya Adiba Nurin Najwa binti Abdurrahman dengan maskawin sebesar 5 gram emas (tersebut) dibayar tunai.”

 

 

6.       Pernikahan yang Dilarang dalam Syariat Islam Ada beberapa pernikahan yang dilarang dalam

a.       Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah berarti nikah yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan hanya untuk bersenang-senang

b.       Nikah Tahlil

Nikah tahlil yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan perempuan yang sudah ditalak tiga dengan tujuan agar perempuan tersebut boleh menikah dengan suami pertamanya setelah bercerai dengan suami keduanya.

c.       Nikah Syigar

Nikah syigar adalah pernikahan yang dilakukan dengan tujuan barter atau bertukar pasangan dalam nikah tanpa memberi mahar.

d.       Nikah 'Urfi

'Urfi secara bahasa berarti adat. Nikah 'urfi berarti nikah yang dilakukan dengan adat kebiasaan nenek moyang atau etnik tertentu dalam sebuah masyarakat dengan tidak mencatatkan pernikahan tersebut pada pegawai pencatat pernikahan. Pernikahan ini hampir mirip dengan nikah siri hanya saja nikah 'urfi tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam.

e.       Nikah dengan Orang Kafir

f.        Nikah dengan Orang yang Sedang Melaksanakan Ihram

g.       Nikah dalam Masa Iddah

h.       Nikah Tanpa Wali

i.        Nikah dengan Mahram

 

B.    Hak, Kewajiban, dan Hikmah Pernikahan dalam Islam

1.     Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan

Hak seorang suami merupakan kewajiban bagi istri. Sebaliknya, kewajiban istri merupakan hak suami.

a.       Kewajiban Suami

Suami merupakan imam bagi istri dan anak anaknya. Sebagai seorang imam, kewajiban suami telah dijelaskan Allah Swt. pada ayat berikut.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ ٣٤

( النساۤء/4: 34)

Terjemah Kemenag 2002

34.  Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. …. (An-Nisa'/4:34)

 

Pada ayat di atas dijelaskan bahwa seorang laki-laki (suami) diberi fitrah lebih kuat daripada perempuan (istrinya). Oleh karena itu, seorang suami berkewajiban melindungi istri baik dari segi nafkah, keamanan, dan kenyamanan. Kewajiban seorang suami dijelaskan juga pada ayat berikut.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩ ( النساۤء/4: 19)

Terjemah Kemenag 2002

19.  Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya. (An-Nisa'/4:19)

 

Pada ayat tersebut diperintahkan kepada suami untuk berlaku lemah lembut kepada istri. Contohnya tidak berkata atau berlaku kasar kepada istrinya, memberikan mahar dan nafkah denga cara yang baik, menyiapkan tempat tinggal bagi istri dan anak-anak, mengajarkan agama kepad istri untuk melindunginya dari api neraka, membantu istrinya dalam ketaatan kepada Allah Swt mempergauli istrinya dengan baik, berprasangka baik kepada istrinya, tidak mengkhianati isti menjaga kesucian istrinya, mengobatinya jika sakit, serta menjadi teladan yang baik bagi istri da anak-anaknya.

 

b.       Kewajiban Istri Perhatikan arti hadis berikut!

 

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud pada yang lain, maka aku akan memerintahkan istri bersujud kepada suaminya karena Allah Swt. telah menjadikan begitu besar hak suami yang menjadi kewajiban istri (H.R. Abu Daud)

 

Melalui hadis tersebut Rasulullah saw. memerintahkan istri untuk menaati dan menghormati suaminya. Perintah tersebut menjadi kewajiban bagi seorang istri kepada suaminya. Selain itu, ada beberapa kewajiban seorang istri yang harus dipenuhi dalam keseharian

  • 1)      Pandai menghibur suami.
  • 2)      Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman.
  • 3)      Mengatur rumah dengan baik.
  • 4)      Bersikap sopan dan penuh senyum kepada suami
  • 5)      Tidak mempersulit suami dan selalu mendorong suami untuk maju.
  • 6)      Rida dan syukur terhadap apa pun yang diberikan suami.
  • 7)      Selalu berhias atau bersolek untuk suami

 

c.       Hak Suami dan Istri Anda telah mengetahui bahwa hak suami merupakan kewajiban bagi istri dan hak istri merupakan kewajiban bagi suami.

d.       Hak dan Kewajiban Bersama Suami dan istri dalam pernikahan mempunyai hak dan kewajiban bersama.

  • 1)      Mendidik dan menjaga anak.
  • 2)      Saling menjaga dan melindungi nama baik pasangannya.
  • 3)      Menjaga dan melindungi keluarga pasangan masing-masing.
  • 4)      Suami dan istri dihalalkan melakukan hubungan yang baik. Hubungan yang baik dapat berupa hubungan suami istri maupun hubungan dalam kehidupan sehari-hari yang dilakukan secara timbal balik.
  • 5)      Haram melakukan pernikahan, artinya baik suami ataupun istri tidak boleh melakukan pernikahan dengan saudaranya masing-masing.
  • 6)      Saling mewarisi apabila salah seorang di antara keduanya meninggal dunia.

 

 

2.     Hikmah Pernikahan

  • a.       Menumbuhkan sikap bersatu dan kebersamaan dalam masyarakat.
  • b.       Mewujudkan ikatan suci yang halal dan diridai Allah Swt.
  • c.       Memperkuat tali silaturahmi umat Islam dengan landasan ketaatan kepada Allah Swt.
  • d.       Membangun masyarakat Islam yang senantiasa mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan.
  • e.       Membangun kebersamaan antara kedua pihak keluarga.
  • f.        Memupuk rasa tanggung jawab dalam rangka merawat dan mendidik anak sehingga memberikan motivasi yang kuat bagi seseorang untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
  • g.        Membagi rasa tanggung jawab antara suami dan istri yang selama ini dipikul tiap-tiap pihak.
  • h.       Cara paling baik untuk mendapatkan anak dan melahirkan keturunan yang sah.
  • i.        Menyalurkan naluri hawa nafsu secara sah dan benar.

  • Bagikan