Kita telah mengetahui bahwa menutup aurat merupakan salah satu
syarat sah salat. Selain dalam salat, kewajiban menutup aurat berlaku bagi
setiap umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Menutup aurat dalam kehidupan
umat Islam dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam. Perintah Berbusana sesuai
Ketentuan Syariat Islam, bagi setiap umat Islam, busana tidak hanya sebagai
perhiasan atau penutup aurat. Bagi umat Islam busana merupakan wujud ketaatan
kepada Allah Swt. dan identitas diri.
1.
Pengertian Busana Menurut Syariat Islam
Apa yang dimaksud dengan busana? Busana menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah pakaian yang lengkap dan indah. Secara istilah busana
adalah pakaian yang berbentuk baju, celana, kaus, atau atau busana lain yang
dikenakan manusia untuk menutup dan melindungi tubuh. Busana menurut syariat
Islam tidak hanya berfungsi menutup dan melindungi tubuh, tetapi menutup aurat
dari orang lain yang bukan mahramnya.
Apa yang Anda ketahui tentang aurat? Aurat secara bahasa dapat
diartikan dengan malu, aib, dan buruk. Secara umum aurat dapat diartikan
sesuatu tidak baik dipandang, memalukan,
dan mengecewakan. Aurat secara istilah merupakan batas minimal anggota tubuh
yang wajib ditutupi. Apakah aurat bagi seorang muslim dan muslimah itu sama?
Aurat seorang muslim dan muslimah berbeda. Perbedaan batas dalam syariat Islam
di antaranya dijelaskan pada kedua hadis berikut.
عن عمروبن شعيب عن النبي صلى الله عليه وسلم قال
إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ عَبْدَهُ أَوْ أَجِيْرَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلىَ
مَاذُوْنَ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِ (رواه ابوداود)
Artinya: “Dari Amru bin Syu'aib berkata Nabi saw. bersabda,
"Jika salah seorang dari kalian menikahkan pembantunya (budak perempuan)
dengan budak laki-lakinya atau pekerjanya, maka janganlah ia melihat apa yang
ada di bawah pusar dan di atas lutut." (H.R. Abu Daud)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ
بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَعَلَيْهَا ثِيَاتٌ رِقَاقٌ فَأَعْرِضَ عَنْهَا رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءَ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيْضَ لَمْ
تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
(رواه ابوداود)
Artinya: Dari Aisyah ra. bahwa Asma binti Abu Bakar masuk
menemui Rasulullah saw dengan mengenakan kain yang tipis maka Rasulullah saw
pun berpaling darinya. Beliau bersabda, "Wahai Asma, sesungguhnya seorang
perempuan jika telah balig tidak boleh terlihat darinya. kecuali ini dan
ini," beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya. (H.R. Abu
Daud)
Hadis pertama menjelaskan batasan aurat bagi seorang muslim,
yaitu dari pusar hingga lutut. Adapun hadis kedua menjelaskan batasan aurat
seorang muslimah, yaitu seluruh anggota tubuh, kecuali telapak tangan dan
wajah. Dengan demikian, busana yang dikenakan seorang muslim dan muslimah harus
menutupi aurat. Sekarang amatilah busana Anda! Apakah busana Anda sudah menutup
aurat? Jika belum, apa yang harus Anda lakukan?
Tahukah Anda, busana memiliki fungsi tersendiri bagi umat Islam.
Ada beberapa fungsi busana bagi seorang muslim. Fungsi busana bagi umat Islam di antaranya sebagai
alat untuk menutup aurat, sebagai perhiasan, melindungi tubuh dari sengatan
matahari, angin, dan hujan, sebagai simbol bagi umat Islam, serta melindungi diri dari kejahatan.
2.
Perintah Berbusana sesual Syariat Islam
Ada banyak dalil yang menjelaskan
tentang perintah berbusana sesuai dengan
syariat Islam.
a.
Q.S. An-Nu>r: 31
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ
زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ
اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ
اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ
اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ
الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ
بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى
اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Terjemah Kemenag 2002
31. Dan katakanlah kepada para perempuan yang
beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para
perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau
para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan
janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang
beriman, agar kamu beruntung.
Ayat tersebut menjelaskan perintah bagi seorang muslimah untuk
menjaga aurat dari orang-orang yang bukan mahramnya. Selain itu, ayat tersebut
menjelaskan perintah menjaga pandangan terhadap orang yang bukan mahramnya dan
menjaga kemaluan dari perbuatan yang dapat mendekatkan diri pada perzinaan.
b.
Q.S Al-Ah}za>b: 59
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ
غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Terjemah Kemenag 2002
59. Wahai Nabi!
Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang
demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak
diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Pada surah aset Allah Swt memerintahkan seluruh muslimah untuk
menutup aurat dengan mengenakan jilbab. Adanya perintah menutup aurat pada ayat
tersebut menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan kenyamanan
perempuan dalam hidup di lingkungan masyarakat. Selain ita pada ayat tersebut
dijelaskan salah satu fungsi jilbab, yaitu menutup seluruh tubuh. Sekarang
masihkah Anda percaya mengenakan jilbab merupakan budaya Arab dan bukan budaya
Islam? Selain dalil pada Al-Qur'an, perintah berbusana sesuai syariat Islam
terdapat pada hadis. Salah sata hadis tersebut sebagai berikut.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قالَتْ: أَمَرَنَا رَسولُ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عليه وسلَّمَ، أَنْ نُخْرِجَهُنَّ في الفِطْرِ وَالأضْحَى، العَوَاتِقَ،
وَالْحُيَّضَ، وَذَوَاتِ الخُدُورِ، فَأَمَّا الحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ
الصَّلَاةَ، وَيَشْهَدْنَ الخَيْرَ، وَدَعْوَةَ المُسْلِمِينَ، قُلتُ: يا رَسولَ
اللهِ، إحْدَانَا لَا يَكونُ لَهَا جِلْبَابٌ، قالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِن
جِلْبَابِهَا
Artinya: Dari Umu ‘Atiyah, ia berkata, "Rasulullah saw
memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melaksanakan salat Idul
Fitri dan şalat Idul Adha, baik gadis yang
menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita
pingitan. Adapun wanita yang sedang haid tetap meninggalkan salat, namun mereka
turut menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim. Saya bertanya, Wahai
Rasulullah saw, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki jilbab?
Rasulullah saw menjawab, Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbab
kepadanya." (HR. Muslim)
3.
Syarat-Syarat Berbusana sesuai Syariat Islam
- Bersih dan suci, terhindar dari kotoran dan najis.
- Terbuat dari bahan yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
- Tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh.
- Menutup aurat.
- Tidak menyerupai busana lawan jenis.
- Tidak mempergunakan simbol pakaian kepercayaan atau agama lain.

No comments:
Post a Comment