Monday, June 28, 2021

BERBUSANA SESUAI KETENTUAN SYARIAT ISLAM

 

Kita telah mengetahui bahwa menutup aurat merupakan salah satu syarat sah salat. Selain dalam salat, kewajiban menutup aurat berlaku bagi setiap umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Menutup aurat dalam kehidupan umat Islam dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam. Perintah Berbusana sesuai Ketentuan Syariat Islam, bagi setiap umat Islam, busana tidak hanya sebagai perhiasan atau penutup aurat. Bagi umat Islam busana merupakan wujud ketaatan kepada Allah Swt. dan identitas diri.

 

1.       Pengertian Busana Menurut Syariat Islam

 


Apa yang dimaksud dengan busana? Busana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pakaian yang lengkap dan indah. Secara istilah busana adalah pakaian yang berbentuk baju, celana, kaus, atau atau busana lain yang dikenakan manusia untuk menutup dan melindungi tubuh. Busana menurut syariat Islam tidak hanya berfungsi menutup dan melindungi tubuh, tetapi menutup aurat dari orang lain yang bukan mahramnya.

 

Apa yang Anda ketahui tentang aurat? Aurat secara bahasa dapat diartikan dengan malu, aib, dan buruk. Secara umum aurat dapat diartikan sesuatu  tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan. Aurat secara istilah merupakan batas minimal anggota tubuh yang wajib ditutupi. Apakah aurat bagi seorang muslim dan muslimah itu sama? Aurat seorang muslim dan muslimah berbeda. Perbedaan batas dalam syariat Islam di antaranya dijelaskan pada kedua hadis berikut.

 

 

عن عمروبن شعيب عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ عَبْدَهُ أَوْ أَجِيْرَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلىَ مَاذُوْنَ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِ (رواه ابوداود) 

Artinya: “Dari Amru bin Syu'aib berkata Nabi saw. bersabda, "Jika salah seorang dari kalian menikahkan pembantunya (budak perempuan) dengan budak laki-lakinya atau pekerjanya, maka janganlah ia melihat apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut." (H.R. Abu Daud)

 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَاتٌ رِقَاقٌ فَأَعْرِضَ عَنْهَا رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءَ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ (رواه ابوداود)

 

Artinya: Dari Aisyah ra. bahwa Asma binti Abu Bakar masuk menemui Rasulullah saw dengan mengenakan kain yang tipis maka Rasulullah saw pun berpaling darinya. Beliau bersabda, "Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan jika telah balig tidak boleh terlihat darinya. kecuali ini dan ini," beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya. (H.R. Abu Daud)

 

Hadis pertama menjelaskan batasan aurat bagi seorang muslim, yaitu dari pusar hingga lutut. Adapun hadis kedua menjelaskan batasan aurat seorang muslimah, yaitu seluruh anggota tubuh, kecuali telapak tangan dan wajah. Dengan demikian, busana yang dikenakan seorang muslim dan muslimah harus menutupi aurat. Sekarang amatilah busana Anda! Apakah busana Anda sudah menutup aurat? Jika belum, apa yang harus Anda lakukan?

 

Tahukah Anda, busana memiliki fungsi tersendiri bagi umat Islam. Ada beberapa fungsi busana bagi seorang muslim. Fungsi  busana bagi umat Islam di antaranya sebagai alat untuk menutup aurat, sebagai perhiasan, melindungi tubuh dari sengatan matahari, angin, dan hujan, sebagai simbol bagi umat Islam, serta melindungi diri dari kejahatan.

 

2.       Perintah Berbusana sesual Syariat Islam

Ada banyak dalil yang menjelaskan tentang perintah berbusana  sesuai dengan syariat Islam.

 

a.       Q.S. An-Nu>r: 31

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Terjemah Kemenag 2002

31.  Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

 

 

Ayat tersebut menjelaskan perintah bagi seorang muslimah untuk menjaga aurat dari orang-orang yang bukan mahramnya. Selain itu, ayat tersebut menjelaskan perintah menjaga pandangan terhadap orang yang bukan mahramnya dan menjaga kemaluan dari perbuatan yang dapat mendekatkan diri pada perzinaan.

b.       Q.S Al-Ah}za>b: 59

 

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Terjemah Kemenag 2002

59.  Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

 

Pada surah aset Allah Swt memerintahkan seluruh muslimah untuk menutup aurat dengan mengenakan jilbab. Adanya perintah menutup aurat pada ayat tersebut menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan kenyamanan perempuan dalam hidup di lingkungan masyarakat. Selain ita pada ayat tersebut dijelaskan salah satu fungsi jilbab, yaitu menutup seluruh tubuh. Sekarang masihkah Anda percaya mengenakan jilbab merupakan budaya Arab dan bukan budaya Islam? Selain dalil pada Al-Qur'an, perintah berbusana sesuai syariat Islam terdapat pada hadis. Salah sata hadis tersebut sebagai berikut.

 

 عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قالَتْ: أَمَرَنَا رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، أَنْ نُخْرِجَهُنَّ في الفِطْرِ وَالأضْحَى، العَوَاتِقَ، وَالْحُيَّضَ، وَذَوَاتِ الخُدُورِ، فَأَمَّا الحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ، وَيَشْهَدْنَ الخَيْرَ، وَدَعْوَةَ المُسْلِمِينَ، قُلتُ: يا رَسولَ اللهِ، إحْدَانَا لَا يَكونُ لَهَا جِلْبَابٌ، قالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِن جِلْبَابِهَا

 

Artinya: Dari Umu ‘Atiyah, ia berkata, "Rasulullah saw memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melaksanakan salat Idul Fitri dan şalat Idul Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Adapun wanita yang sedang haid tetap meninggalkan salat, namun mereka turut menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim. Saya bertanya, Wahai Rasulullah saw, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki jilbab? Rasulullah saw menjawab, Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbab kepadanya." (HR. Muslim)

 

 Hadis tersebut menunjukkan adanya kewajiban bagi seorang muslimah untuk menutup aurat pada saat bertemu orang yang bukan mahramnya. Selain itu, hadis tersebut memerintahkan muslimah untuk mengajak muslimah lain menutup aurat dengan baik dan benar. Dengan mengajak orang lain menutup aurat dengan benar, berarti ia telah melindungi auratnya.

 

3.       Syarat-Syarat Berbusana sesuai Syariat Islam

  1.  Bersih dan suci, terhindar dari kotoran dan najis.
  2. Terbuat dari bahan yang diperbolehkan dalam syariat Islam. 
  3. Tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh.
  4. Menutup aurat. 
  5. Tidak menyerupai busana lawan jenis.
  6. Tidak mempergunakan simbol pakaian kepercayaan atau agama lain.

No comments:

Post a Comment

  • Bagikan