Thursday, June 17, 2021

Ringkasan Aturan ASN terkait Cuti

Cuti terdiri atas:

1. Cuti tahunan;

2. Cuti besar;

3. Cuti sakit;

4. Cuti melahirkan;

5. Cuti karena alasan Penting;

6. Cuti bersama;

7. Cuti di luar tanggungan negara.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Pasal 309 Cuti


Pasal 311 - 315

1. Cuti tahunan (12 Hari per tahun), jika tidak digunakan maka tahun berikutnya berhak menjadi 18, dan jika tidak digunakan kembali berhak menjadi 24 pada tahun berikutnya lagi;


Pasal 316 - 318

2. Cuti besar (3 Bulan bagi guru yang telah mengabdi 5 tahun (pengecualian untuk urusan Agama) dan mengurangi jatah Cuti tahun pada tahun bersangkutan;


Pasal 319 - 324

3. Cuti sakit 

a. lebih dari satu hari s.d 14 hari, maka melampirkan surat keterangan dokter pemerintah;

b. Cuti 1 tahun dan ditambah 6 bulan bagi yang memerlukan perawatan khusus;

c. 1,5 bulan bagi yang mengalami keguguran, melampirkan surat dari dokter atau bidan.


Pasal 322 (Cuti sakit karena sedang menjalankan tugas berhak cuti sampai dengan yang bersangkutan sembuh)


Pasal 325 - 327

4. Cuti melahirkan (lamanya 3 bulan);


Pasal 328 - 332

5. Cuti karena alasan Penting

a. Ibu, bapak, isteri, suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;

b. Menurut peraturan perundang-undangan harus mengurus hak dari anggota keluarga Ibu, bapak, isteri, suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu yang meninggal dunia

c. Melangsungkan perkawinan.

Pasal 330

Lama cuti maksimal 1 bulan


Pasal 333

6. Cuti bersama

a. tidak mengurangi cuti tahunan;

b. tidak diambil maka ditambah ke jatah Cuti tahunan


7. Cuti di luar tanggungan negara.

Pasal 334 - 337

Paling lama 3 tahun dapat diperpanjang 1 tahun jika dianggap penting. 



Pasal 340

Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon PNS.


Tambahan dari 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Pasal 315 (khusus Dosen dan Guru pada PP ini boleh mengajukan Cuti Tahunan)


Ringkasan di atas harus mempertimbangkan aturan lain yang termuat dalam


dan 



No comments:

Post a Comment

  • Bagikan